Sehubungan dengan berakhirnya perkuliahan semester Ganjil T.A. 2018/2019 maka diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i Diploma Tiga (D-3) dan Sarjana (S-1), hal-hal sebagai berikut:
- Libur Mahasiswa Semester Ganjil tanggal 14 Januari s/d 23 Maret 2019
- Pembagian HSK Ganjil dan Pengisian KRS Genap
- Tanggal 25 Februari s/d 16 Maret 2019, dengan syarat:
- Melunasi sisa kewajiban semester yang ditempuh (bila belum lunas).
- Membayar uang Registrasi serta membayar angsuran kewajiban semester yang akan ditempuh. (Besar angsuran ditentukan pihak universitas).
- Tanggal 18 Maret s/d 23 Maret 2019, bagi mahasiswa yang belum dapat membayar bisa mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar dengan ketentuan:
- Melunasi tunggakan kewajiban semester sebelumnya (bagi yang belum lunas) dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan pihak universitas.
- Perkuliahan Semester Genap TA 2018/2019 tanggal 25 Maret 2019 s/d 20 Juli 2019.
- Tidak dibenarkan mengikuti perkuliahan tanpa mengisi KRS dan menyerahkan isian KRS tersebut kepada masing-masing Prodi.
- Untuk diperhatikan:
- Diminta kepada seluruh mahasiswa mengikuti aturan yang telah ditentukan, apabila terlambat akan dikenakan SANKSI yang akan ditentukan oleh pihak universitas.
- Keterlambatan dalam "Penyerahan" KRS kepada Prodi, akan mengakibatkan CUTI AKADEMIK pada semester yang akan dittempuh.
- Penyerahan KRS kepada Prodi paling lambat tanggal 01 APRIL 2019.
Demikian pengumuman ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, Januari 2019
Warek I
ttd
Rosmaniar Sembiring, SE, MM